Kenali Wudlu Anda
Kenali Wudlu Anda

Kenali Wudlu Anda

Posted on

Bersuci atau thaharah adalah hal penting yang menentukan sah atau tidaknyarangkaian ibadah yang kita lakukan. Namun, tak banyak yang menyadari pentingnya niat dalam aktifitas bersuci. Semisal ketika berwudlu.

Niat tidak hanya berfungsi untuk membedakan antara kebiasaan dan ibadah saja. Karenanya, ada tujuh hukum yang muncul berkaitan dengan niat. Tujuh hukum tersebut terangkum dalam bait berikut:

حقيقة وزمن محل حكم

حسن مقصود شرط كيفية

Hakekat niat adalah memaksudkan sesuatu bebarengan dengan perbuatan, tempat niat tersebut di hati, hukumnya wajib, tujuannya untuk membedakan antara ibadah dan kebiasaan seperti duduk dan i’tikaf dan membedakan tingkatan seperti wajib dan sunnah, syarat yang berniat adalah muslim, mumayyiz, tahu dengan apa yang diniati, ketiadaan hal yang bisa menafikan shalat, ketiadaan bersyarat atau mengaitkan dengan sesuatudan tata cara yang berbeda-beda tergantung pada bab pembahasan.(fatawa As Syarqawi: 33)[1]

Lantas, apa keterkaitan tujuh hukum tersebut dalam praktek wudlu? Nah, ada banyak contoh kasus yang bisa kita pelajari. Diantaranya:

Untuk masalah tujuan

Sebenarnya, hal apa yang mewajibkan wudlu? Secara mu’tamad, faktor yang mewajibkan wudlu adalah hadats. Untuk itulah kita berniat raf’ul hadats (mengangkat hadats) sebagai salah satu syarat sahnya shalat. Adapun mengerjakan shalat merupakan syarat keterbebasan wudlu.

Untuk masalah niat

Apa yang membedakan aktifitas wudlu orang satu dengan yang lainnya?Perbedaan keduanya soal niat. Ya kasus pertama soal perbedaan niat. jika saja niat wudlu hanya sekedar untuk mendinginkan badan atau menyegarkan badan tanpa diniati untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya dalam berwudlu serta menghilangkan hadats, maka wudlunya tidak sah. Berbeda jika niat dasarnya untuk menghilangkan hadats kemudian diiringi niat untuk meyegarkan badan dan lainnya, maka tetap sah.

Kasus kedua, ketika muncul keraguan terhadap basuhan salah satu anggota wudlu.Apakah telah terbasuh atau belum. Nah, dengan keraguan ini muncul perincian hukum. Jika keraguan itu munculpada saat melaksanakan wudlu,maka wajib membasuh anggota yang diragukan dan meneruskan wudlu. Berbeda halnya jika ternyata keraguan tersebut muncul setelah selesai wudlu. Maka hal tersebut tidak berpengaruh pada hukum wudlusehingga bisa dikatakan tetap sah. Untuk keterangan lanjutan bisa dilihat pada al Bayjuri juz 1 hal 77.

ويجب غسلماعليهماالخ….ولو شكفىغسلعضوقبلالفراغمنالوضوءطهرهومابعدهاوبعدالفراغمنهلميؤثر

Untuk masalah siapa yang berwudlu

Tidak semua orang bisa mendapat prediket sah ketika atau setelah berwudlu. Kalau bukan Islam, wudlunya pun tidak bisa dikatakan sah.Begitu pula anak kecil yang belum tamyiz[2] atau orang tidakberakal. Kecuali jika anak kecil yang belum tamyiztersebut ingin melaksanakan thawaf. Maka yang meniatkan wudhu bukan anak melainkan walinya.

Untuk itulah, mari kenali wudhu demi kesempurnaan ibadah kita.

Refrensi:

At Taqrirat as Sadidah fil Masail Mufidah

As Syamsu al Munirah fil Masail Fiqhiyah al Multaqathah min ‘Iddati Kutubi as Syafi’iyah

Hasyiah al Bayjuri

[1]Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as Syarqawi al Az Hari

[2]Yang dimaksud tamyiz adalahkemampuan untuk makan, minum dan bersuci sendiri. At Taqrirat as Sadidah fil Masail Mufidahhal 83

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *