shalat, mengqoshor shalat, apa itu qoshor
shalat, mengqoshor shalat, apa itu qoshor

Pembahasan Qoshor

Posted on

Apa itu qoshor? Qoshor bisa diartikan dengan meringkas shalat fardlu yang empat rokaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rokaat sebagai bentuk keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan.

Nah dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa qoshor ini hanya berlaku untuk shalat fardlu yang berbilang empat rakaat. Tidak berlaku shalat fardhu yang dinadzarkan, atau shalat fardhu dua rakaat ataupun shalat sunnah empat rokaat.

Untuk mendapatkan dispensasi ini setidaknya, kita harus melewati jarak tempuh 16 farsakh atau 48 mil ke tempat yang diketahui, baik itu  bertraveling via darat ataupun laut.[1]

Keringanan dan dispensasi hukum ini didasari firman Allah Swt dalam surat an Nisa ayat 101.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Berdasarkan ijma para ulama membolehkan qoshor untuk perjalanan darat, laut atau udara. Pernyataan tersebut bisa dilihat dalam kitab al Mu’tamad fi Fiqh Assyafii karangan prof. Dr. Muhammad az Zuhaili.

Berbagai produk dispensasi syariat, seperti: qoshor, shalat di atas kendaraan, berbuka dalam perjalanan, memakan bangkai dalam keadaan darurat, gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan mengusap khouf juga berlaku untuk perjalanan mubah yang makhruh.  Namun keringanan semacam ini tidak berlaku kepada perempuan nuzuz[2], orang mampu yang melarikan diri dari hutang. Dan juga dispensasi semacam ini tidak diperuntuhkan kepada hal-hal yang menjurus maksiat. Karena memberi keringanan kepada maksiat sama artian dengan menolong kepada perbuatan maksiat.

Lantas, apa hikmah disyariatkannya shalat qashar ini? Apa yang tertuang dalam syariat bukan sekedar perintah atau larangan semata. Ada juga beberapa hikmah yang menjadi bukti tentang perhatian Islam terhadap kemaslahatan kaum muslimin. Karena syariat melihat secara umum bahwa safar atau perjalanan menimbulkan keberatan atau kesusahan. Hingga sebagian mengatakan bahwa perjalanan adalah sebagian dari adzab.

Untuk memperjelas, hal apa saja yang bisa didapatkan sewaktu menjadi musafir, kita bisa melihat perbandingan berikut:

Produk dispensasi syariat untuk perjalanan panjang (lebih dari 82 km)

  • Qoshor (meringkas) shalat
  • Jamak (mengumpulkan) shalat
  • Berbuka saat puasa ramadhan dengan syarat melakukan perjalanan sebelum terbitnya fajar.
  • Membasuh khuf 3 hari 3 malam

Produk dispensasi syariat untuk perjalanan panjang dan pendek

  • Memakan bangkai dalam keadaan darurat
  • Tayamum untuk menunaikan shalat
  • Meninggalkan shalat jum’at
  • Safar dengan wadhiah.

Namun, untuk mendapatkan produk keringanan syariat sebagaimana di atas, setidaknya kita memperhatikan 11 persyaratan berikut:

  1. Qoshor hanya berlaku untuk shalat 4 rokaat (dhuhur, ashar dan isya) bukan qodho
  2. Niat kepada tempat yang telah ditentukan meski hanya dengan arah saja
  3. Berlaku untuk safar atau perjalanan mubah
  4. Perjalanan dengan tujuan yang shohih, seperti berdagang.  Buak untuk tujuan yang ghoiru shohih seperti jalan-jalan ke luar daerah tanpa diberengi dengan niat yang baik.
  5. Perjalanan dengan jarak 2 marhalah (lebih kurang 82 km)
  6. Keluar dari perbatasan daerah
  7. Adanya pengetahuan akan diperbolehkannya melakukan qoshor secara syari. Dan tidak sah bagi orang yang hanya ikut-ikutan tanpa adanya dasar pengetahuan.
  8. Keberlangsungan perjalanan sampai sempurnanya shalat. Maka wajib itmam (melakukan sempurna tanpa qoshor) bagi orang yang berniat qoshor di tengah shalat.
  9. Niat qoshor saat takbiratul ihram, kalau seandainya terlupa atau tidak niat maka wajib untuk melakukan sholat secara itmam.
  10. Meninggalkan apa yang bisa menafikan niat qoshor. Seperti niat untuk itmam atau ragu dalam niat qoshor.[3]
  11. Tidak dianggap bagi dalam bagian-bagian shalat. Misalnya orang yang akan melaukan qoshor  tidak boleh bermakmum kepada orang yang itmam.

Setelah memahami persyaratan, penjelasan berikutnya soal keutamaan antara qoshor dan itmam. Mana yang lebih afdhol antara qoshor atau itmam? Nah, jawabannya bergantung kepada kondisi dan situasi yang ada. Qoshor lebih afdhol dari itmam ketika dalam kondisi berikut:

  1. Jika jarak perjalanan mencapai 3  marhalah atau lebih kurang 123 km (untuk keluar dari khilaf Imam Abu Hanifah)
  2. Jika ada ketidak senangan hati ketika melakukan qoshor
  3. Ragu terhadap dalil diperbolehkannya qoshor
  4. Mengikuti sekumpulan orang (dan terkadang wajib, seperti sempitnya waktu jika melaksanakan shalat secara itmam)

Sekian, pembahasan soal qoshor. Semoga dengan ini kita bisa lebih memahami perjalanan. Tentang bagaimana seharusnya dan apa yang bisa kita dapatkan selanjutnya.

[1] Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik karangan Ibn Naqib al Mishri, Dar Ibn Hamz hal 138

[2]

[3] Keterangan lebih lanjut dimuat dalam kitab Shafwatuz Zubad karya Imam Ibn RUslan dengan redaksi matan sebagai berikut:

وشرطه النية في الإحرام # وترك ما خالف في الدوام

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *